Rancangan Undang-Undang Informasi
Geospasial telah disahkan oleh
Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan
peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan
keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting
dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat
daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan
keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak
permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang
tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk
menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap
instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya
menjadi sistematis dan
berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi
Geospasial ini diharapkan menjadi
aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat
dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial
memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi
Geospasial. Keberlangsungan
penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan
ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya
tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat,
masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial
sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti
tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui
jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial
yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin.
Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait
penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar