Kamis, 25 Agustus 2016

PUSAT PEMETAAN DAN INTEGRASI TEMATIK

Tugas Pokok
Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG, serta penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan dan integrasi tematik, dan pengelolaan Laboratorium Geospasial Sumber Daya Pesisir.

Fungsi:
Penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Penyiapan, perumusan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial tematik di bidang pemetaan dan integrasi tematik yang belum diselenggarakan selain BIG;
Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan dan integrasi tematik; dan
Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan Laboratorium Geospasial Sumber Daya Pesisir.

Tugas Pokok Tiap Bidang
1. Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat
Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, pengumpulan, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG, pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan dan integrasi tematik darat.
2. Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Laut
Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan dan integrasi tematik laut, dan pengelolaan Laboratorium Geospasial Sumber Daya Pesisir.
3. Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim
Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga
pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan kebencanaan dan perubahan iklim.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

Undang-Undang Informasi Geospasial

Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.