Tugas Pokok
Pusat Pemetaan
dan Integrasi Tematik mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan
pengendalian kebijakan teknis, pengintegrasian
informasi geospasial tematik,
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan informasi geospasial tematik yang belum
diselenggarakan selain BIG, serta penyiapan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemetaan dan integrasi
tematik, dan pengelolaan Laboratorium Geospasial
Sumber Daya Pesisir.
Fungsi:
Penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Penyiapan, perumusan, dan pengendalian kebijakan teknis di
bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan
spesifikasi di bidang pemetaan dan integrasi tematik;
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data
dan informasi geospasial tematik di
bidang pemetaan dan integrasi tematik yang belum
diselenggarakan selain BIG;
Pengintegrasian
informasi geospasial tematik yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemetaan dan integrasi
tematik;
Pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga
pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan dan integrasi tematik; dan
Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan Laboratorium Geospasial Sumber Daya Pesisir.
Tugas Pokok Tiap Bidang
1. Bidang Pemetaan
dan Integrasi Tematik Darat
Bidang Pemetaan
dan Integrasi Tematik Darat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program,
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman,
prosedur, standar, dan spesifikasi, pengumpulan, pengintegrasian informasi geospasial
tematik, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum
diselenggarakan selain BIG, pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau
lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di
bidang pemetaan dan integrasi tematik darat.
2. Bidang Pemetaan
dan Integrasi Tematik Laut
Bidang Pemetaan
dan Integrasi Tematik Laut mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan
dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur,
standar, dan spesifikasi, pengintegrasian
informasi geospasial tematik,
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum
diselenggarakan selain BIG, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan
atau lembaga pemerintah, swasta, masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di
bidang pemetaan dan integrasi tematik laut, dan pengelolaan
Laboratorium Geospasial Sumber Daya
Pesisir.
3. Bidang Pemetaan
Kebencanaan dan Perubahan Iklim
Bidang Pemetaan
Kebencanaan dan Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis,
penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, pengintegrasian informasi geospasial tematik, pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, penggunaan data dan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG, serta
pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga
pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan kebencanaan dan perubahan iklim.
pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan kebencanaan dan perubahan iklim.
4. Kelompok Jabatan Fungsional